LAMPUNG UTARA, RADARLAMPUNG.CO.ID - Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) mengamankan CK (30), yang diduga menggelapkan uang hasil penjualan BBM.
Jumlah uang hasil penjualan bahan bakar minyak (BBM) yang digelapkan oleh CK mencapai Rp 389.500.000.
Warga Kecamatan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah ini bertugas sebagai pengawas di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) jalan lintas Tengah Sumatera Desa Cahaya Negeri, Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara.
Kasatreskrim AKP Eko Rendi Oktama mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail membenarkan bahwa tersangka CK sudah diamankan.
BACA JUGA: Asuransi Aneh di Dunia, Nomor 7 Bikin Teriak Wow!
Sebelumnya pihaknya dihubungi oleh keluarga CK untuk menyerahkannya ke Satreskrim Polres Lampung Utara, Jumat petang, 2 Juni 2023.
AKP Eko menuturkan, pihak SPBU melaporkan bahwa pada 15 Maret 2023, CK selaku pengawas membawa kabur uang hasil penjualan BBM berbagai jenis selama tiga hari.
Nilai uang yang dibawa kabur itu mencapai ratusan juta rupiah.
Akibat kerugian tersebut, pihak SPBU melapor ke Polres Lampung Utara.
BACA JUGA: Rekomendasi Jam Tangan Rolex untuk Wanita
Laporan ini tertuang dalam LP/B/77/III/2023/SPKT Polres LU/ Polda Lampung tertanggal 16 Maret 2023.