Dari laporan tersebut, kemudian dilakukan serangkaian pemeriksaan saksi-saksi dan gelar perkara.
Selanjutnya Satreskrim Polres Lampung Utara menetapkan CK sebagai tersangka dugaan penggelapan.
Menurut AKP Eko, dalam penyelidikan, sekitar pukul 16.30 WIB, Jumat 2 Juni 2023, keluarga CK menghubungi Unit Tipidter Satreskrim Polres Lampung Utara.
BACA JUGA: Siap Berburu Harta Karun? Ini Daftar Sungai yang Mengandung Emas di Indonesia
Pihak keluarga memberitahu ingin menyerahkan tersangka CK kepada aparat kepolisian.
"Dipimpin langsung Kanit Tipidter Ipda Adi, datang ke kediaman di Metro,” ujarnya.
CK langsung diamankan. Polisi menyita barang bukti berupa satu buah kartu ATM BRI dan satu buah kartu ATM Bank Mandiri milik tersangka.
Dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka CK, ia tidak membantah dan mengakui bahwa uang tersebut adalah uang satu kali setoran.
BACA JUGA: Kisah Sahabat Nabi, Nu'aiman dan Hadiah Madu untuk Rasulullah
Uang yang digelapkan ini sudah habis digunakan untuk bermain judi slot. Selebihnya dipakai berfoya-foya.
"Saat ini tersangka CK berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Utara,” ujarnya.
Dilanjutkan, penyidik masih memperdalam kasus tersebut untuk proses hukum lebih lanjut.