- Sedangkan untuk gaji pokok PNS golongan IIId maka akan menerima besaran mulai dari Rp 2 juta 902 ribu sampai dengan Rp 4 juta 797 ribu.
4. Gaji pokok untuk PNS golongan IV maka akan menerima total rincian yang terdiri dari beberapa golongan sebagai berikut.
- Golongan IVa akan menerima total jumlah mulai dari Rp 3 juta 44 ribu sampai dengan Rp 5 juta.
BACA JUGA: Berakhir 30 Maret 2023, CPNS 2023 Jalur Sekolah Kedinasan Telah Dibuka, Ada 4 Ribu Formasi
- Bagi para PNS Golongan IVb akan dicarikan total jumlahnya mulai dari Rp 3 juta 173 ribu sampai Rp 5 juta 211 ribu.
- Gaji pokok PNS dengan golongan IVc akan mendapatkan rincian total dari besaran mulai dari Rp 3 juta 307 ribu sampai Rp 5 juta 431 ribu.
- Gaji pokok PNS untuk golongan IVd rincian yang akan diterima mulai dari Rp 3 juta 447 ribu sampai Rp 5 juta 661 ribu.
- Terakhir untuk pencairan PNS dengan Golongan IVe maka rincian gaji pokok yang akan diterima dari komponen gaji ke-13 mulai dari sebesar Rp 3 juta 593 ribu Rp 5 juta 901 ribu.
BACA JUGA: Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar CPNS 2023
Masing-masing dari setiap PNS dari instansi pemerintah daerah juga akan mendapatkan tambahan dari komponen gaji-13 berupa 50 persen tambahan penghasilan dalam satu bulan.
Itulah rincian dari total pencairan gaji ke-13 PNS yang dicairkan oleh pemerintah hari ini lengkap dengan jumlah tunjangan berdasarkan dengan golongan masing-masing ASN. (*)