RADARLAMPUNG.CO.ID - Gaji ke-13 untuk para PNS telah dicairkan oleh pemerintah secara bergilir. Tapi sayangnya tidak semua ASN bisa menerima.
Pemerintah pun telah menetapkan dan mengatur bahwa ada beberapa katagori yang tidak akan mendapat dan menerima gaji ke-13 yang cair pada bulan Juni ini.
Sesuai kebijakan yang telah diatur di dalam PP Nomor 15 tahun 2023, pemerintah telah mengatur Katagori siapa saja yang berhak menerima gaji ke-13 PNS.
Dijelaskan bahwa gaji tersebut hanya akan diterima dan dicairkan kepada para ASN termasuk PNS, Pensiunan, PPPK, Polri, TNI, Penjabata Negara dan para Penerima Pensiunan yang mendapatkan Tunjangan.
BACA JUGA:Pahami! Ini Tiga Manfaat Asuransi Kecelakaan untuk Keselamatan Masa Depan
Berdasarkan pada kebijakan tersebut, adapun katagori yang tidak mendapatkan gaji ke-13 PNS yakni sebagai berikut.
Katagori pertama, gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada para pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan dari Negara.
Lalu, katagori kedua, tidak akan diberikan kepada para ASN yang sedang ditugaskan diluar Instansi Pemerintah.
Dua katagori tersebut tidak akan diberikan Gaji ke-13 PNS dan sesuai ketentuan kebijakan ini akan berlaku sampai masa cuti ataupun penugasan berakhir.
BACA JUGA:Kapan Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Cair? Cek Jadwal Terbaru dan Nominal yang Didapat!
Sementara itu, bagi para ASN, PPPK dan Pensiunan yang mendapat pencairan akan diberikan lengkap dengan tunjangan lainnya yang diterima pada bulan Juni Ini.
Berikut ini komponen dari Gaji ke-13 PNS yang akan diterima oleh masing-masing ASN sesuai dengan golongan masing-masing.
1. Gaji pokok PNS yang masuk dalam komponen Gaji ke-13 untuk golongan I akan diterima sebagai berikut.
- Gaji pokok PNS bagi golongan Ia akan menerima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 335 ribu.
BACA JUGA:Cek Rekening! Gaji Ke-13 PNS Mulai Dicairkan Hari Ini, Segini Jumlah yang Diterima