- Gaji pokok PNS bagi golongan Ib mulai dari Rp 1 juta 704 ribu sampai dengan Rp 2 juta 472 ribu.
- Gaji pokok PNS golongan IC mulai dari Rp 1 juta 776 ribu sampai dengan Rp 2 juta 577 ribu.
- Untuk Gaji pokok PNS golongan Id maka rincian yang akan diterima mulai dari dari Rp 1 juta 851 ribu sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.
2. Gaji pokok PNS yang masuk ke dalam golongan II akan diterima dengan rincian sebagai berikut.
BACA JUGA:7 Fakta Mengenai Malaikat Jibril, Nomor 3 Sebagai Malaikat Terpercaya Allah SWT
- Golongan IIa gaji pokok yang diterima mulai dari Rp 2 juta 22 ribu sampai dengan Rp 3 juta 373 ribu.
- Gaji pokok PNS bagi golongan IIb untuk jumlah yang diterima mulai dari Rp 2 juta 208 ribu sampai Rp 3 juta 516 ribu.
- Gaji pokok PNS bagi golongan IIc untuk jumlah yang iterima dari gaji ke 13 yang cair hari ini mulai dari Rp 2 juta 301 ribu sampai dengan Rp 3 juta 600 ribu.
- Gaji pokok PNS dengan Golongan IId terhitung mulai dari Rp 2 juta 399 ribu sampai Rp 3 juta 830 ribu.
BACA JUGA:Destinasi Wisata Sungai di Indonesia, Tawarkan Lokasi Arung Jeram Sampai Kehidupan Alam Liar
3. Gaji pokok PNS untuk golongan III.
- Golongan IIIa akan diterima rinciannya mulai dari Rp 2 juta 579 ribu sampai Rp 4 juta 236 ribu.
- Gaji pokok PNS golongan IIIb mulai dari Rp 2 juta 68 ribu sampai Rp 4 juta 415 ribu.
- Bagi para PNS golongan IIIc mulai dari Rp 2 juta 802 ribu sampai dengan Rp 4 juta 602 ribu.
- Gaji pokok PNS golongan IIId maka akan menerima besaran mulai dari Rp 2 juta 902 ribu sampai dengan Rp 4 juta 797 ribu.
BACA JUGA:Perhatian, Ini Deretan Aturan Sistem Kerja Terbaru Bagi Para PNS di Tahun 2023