4. Gaji pokok untuk PNS golongan IV rincian yang akan diterima dari Gaji 13 sebagai berikut.
- Golongan IVa terhitung mulai dari Rp 3 juta 44 ribu sampai dengan Rp 5 juta.
- Golongan IVb terhitung jumlahnya mulai dari Rp 3 juta 173 ribu sampai Rp 5 juta 211 ribu.
- Gongan IVc jumlah yang diterima mulai besaran Rp 3 juta 307 ribu sampai Rp 5 juta 431 ribu.
BACA JUGA:Diawasi BKN! Inilah Hal-hal yang Harus Diperhatikan PNS Jika Ingin Berwirausaha
- Golongan IVd mulai dari Rp 3 juta 447 ribu sampai Rp 5 juta 661 ribu.
- Golongan IVe maka rincian gaji pokok terhitung mulai dari sebesar Rp 3 juta 593 ribu Rp 5 juta 901 ribu.
Masing-masing dari setiap PNS dari instansi pemerintah daerah juga akan menerima 50% tunjangan kinerja, tunjangan suami atau istri, tunjangan anak dan tunjangan jabatan.
Bagi para Pensiunan maka Tunjangan melekat yang terdiri atas tunjangan suami atau istri akan diberikan sebesar 10 persen dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok termasuk anak tiri dan anak angkat.
BACA JUGA:Jangan Sampai Salah! Ini Daftar Dokumen yang Wajib Disiapkan Pelamar CPNS 2023
Kemudian juga untuk tunjangan pangan yang akan diberikan dalam bentuk beras ataupun uang berdasarkan golongan terakhir.
Itulah informasi mengenai katagori yang tidak menerima Gaji 13. Adapun pencairan Gaji Ke 13 PNS yang telah disalurkan sejak 5 Juni 2023. (*)