Tersangka dan rekannya dengan mudah melancarkan aksinya karena kontak sepeda motor korban ada di bagasi depan.
Sedangkan, AMZ diamankan karena terlibat tindak kekerasan seksual terhadap TRN (18) warga Kecamatan Labuhan Maringgai Lamtim.
Tindakan pemerkosaan itu dilakukan, AMZ, Minggu 2 April 2023 lalu. Modusnya, tersangka mendatangi rumah kontrakan korban.
Setelah itu, tersangka mengajak korban dan rekannya pergi menikmati suasana malam menggunakan mobil Honda Jaz, pukul 20.00 WIB.
BACA JUGA:Jangan Buang Biji Durian! Banyak Manfaatnya untuk Kesehatan
Sesampainya di dekat saluran irigasi Way Curup Desa Mataram Baru Kecamatan Mataram Baru, tersangka menghentikan kendaraannya.
Setelah itu, tersangka memaksa korban dan rekannya untuk mengkonsumi minuman beralkohol yang dibawanya.
Ketika TRN, mulai terpengaruh minuman beralkohol, tersangka menyuruh teman perempuan korban pergi.
Mengetahui temannya pergi. Korban yang dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) langsung turun dari dalam mobil dan berusaha mengejar temannya.
BACA JUGA:5 Tips Aman Konsumsi Gorengan Bagi Penderita Kolesterol
Namun, saat turun dari mobil korban yang masih belum sadar dari pengaruh miras terjatuh. Melihat korban terjatuh, tersangka langsung membawanya kembali ke dalam mobil.
Bukannya, memberikan pertolongan, tersangka justru mengunci pintu mobil, kemudian melancarkan aksi bejatnya.
Korban sempat berusaha melakukan perlawanan, namun tersangka terus melancarkan aksinya. Setelah itu, tersangka mengantarkan korban kembali ke rumah kontrakannya.
BACA JUGA:Gaji Ke-13 Sudah Cair, Tapi Tidak untuk PNS Katagori Ini
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Mataram Baru. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, personil Tekab 308 Presisi Polsek Mataram Baru mengamankan tersangka ketika sedang berada di salah satu toko di Desa Sribowono Kecamatan Bandar Sribowono, Sabtu 3 Juni 2023, pukul 14.30 WIB. (*)