"Buktikan berapa nilainya karena ini bukan perorangan atau pejabat, tapi itu melibatkan tim dan ini bisa dibuktikan dengan para reviewer yang ada," tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi VIII DPR RI dapil Lampung Komang Koheri menyebut akan memanggil Kemenag RI dan Rektor IAIN Metro pada rapat dengar pendapat yang akan datang.
Hal tersebut menindaklanjuti adanya pemberitaan delapan dosen IAIN Metro yang melaporkan Prof. Siti Nurjanah atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke KASN beberapa waktu lalu.
Laporan para dosen tersebut ditengarai karena tindakan Rektor IAIN Metro Prof. Siti Nurjanah yang mereshuffle kabinet kerjanya sebanyak lima kali dalam dua tahun masa kerjanya tanpa alasan yang jelas.
BACA JUGA:Kode Promo Grab Lampung Irit, 8 Juni 2023, Jajan Sepuasnya Pakai Voucher Diskon GrabFood
Menurut Komang Koheri, yang seharusnya diputuskan petinggi pada Instansi Pendidikan musti berpedoman pada aturan.
"IAIN ini adalah instansi pendidikan, kalau melakukan rotasi atau segala sesuatunya harus berdasarkan aturan yang berlaku," katanya, Selasa, 6 Juni 2023.
"Dalam rotasi juga jangan terlalu sering karena hal ini tidak bagus kalau berganti terus," lanjutnya.
Oleh karenanya, pihaknya bakal memanggil pihak-pihak terkait, mulai dari delapan dosen, Dirjen Pendis hingga Rektor IAIN Metro Prof. Siti Nurjah terkait laporan tersebut pada rapat dengar pendapat (RPD) yang akan datang. (*)