Rektor IAIN Metro Sulit 'Tidur Nyenak', Ombudsman Lampung Dalami Laporan 8 Dosen, Prof Mukri pun Angkat Bicara
Ilustrasi pemeriksaan.-Pixabay-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ombudsman Kantor Perwakilan Lampung terus melakukan pendalaman terkait aduan 8 dosen IAIN Metro Lampung terhadap dugaan penyalahgunaan Rektor IAIN Metro Prof. Siti Nurjanah.
Seperti yang diketahui, Prof Siti Nurjanah dilaporkan 8 dosennya atas dugaan penyalahgunaan wewenang ke KASN dan ke Ombudsman.
Salah satu dosen yang melapor, menyebut pihaknya mendapat surat tembusan dari Ombudsman terkait klarifikasi lanjutan utamanya pada laporan tersebut.
Kepala Ombudsman Perwakilan Lampung Nur Rakhman Yusuf tidak menampik jika ini adalah upaya tindak lanjut yang kesekian kalinya.
BACA JUGA:Unila Beri Pendampingan Sertifikasi Produk Halal
Meski memang Nur menyebut belum bisa memberikan hasilnya, sampai semua data yang berimbang terkumpul.
"Itu (turun berkali-kali) bagian dari strategi kami dalam menangani laporan ini. Dan kami belum bisa memberitahukan hasilnya sampai semua tahap selesai," katanya.
Sementara, mantan Rektor UIN Raden Intan Lampung Prof. Moh Mukri mengaku cukup prihatin atas permasalahan tersebut.
Mantan pemimpin IAIN lalu menjadi UIN ini berujar, segala keputusan ada regulasi yang mengaturnya.
BACA JUGA:Dompet Digital Terbaik Tahun 2023, Mana yang Paling Menguntungkan?
"Yang jelas semua keputusan itu ada regulasinya. Saya tidak bisa ngomong salah apa benar, tapi ada komisi yang menentukan," ucapnya ditemui di kawasan UIN RIL, Rabu, 7 Juni 2023.
"Tapi saya berharap kompak terus, merangkul, akur memanfaat sumber daya yang ada. Insya Allah akan ada tanda-tanda kemajuan pada instansinya," pesannya.
Berkaitan dengan SK guru besar Rektor IAIN Metro yang diduga cacat hukum, Prof. Mukri menyebut pihak terkait bisa memanggil ulang tim revieweer yang bersangkutan guna mengetahui jelas nilai kum yang didapat.
"Proses untuk menjadi guru besar kan panjang dan tidak mudah, kalau sampai ada slip nama atau apa boleh jadi, tapi kalau soal skor akreditasi itu kan ada tim yang menilainya," beber Prof. Mukri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: