RADARLAMPUNG.CO.ID - Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) calon pekerja migran Indonesia (PMI) dari rumah penampungan Jalan Padat Karya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung.
Sebanyak 24 PMI yang akan diberangkatkan ke Timur Tengah diamankan, Senin 5 Juni 2023.
Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika menyatakan pihaknya telah mengungkap dua kasus TPPO. Yakni jaringan Timur Tengah dan Malaysia," katanya
Dalam kasus jaringan TPPO Malaysia, kata Helmy, terungkap mulai Minggu 4 Juni 2023 di Jalan Soekarno-Hatta, Rajabasa, Bandarlampung.
BACA JUGA:Dispora Tunggu Tindak Lanjut Pembentukan UPT GOR Ratu Tanggamus
Empat tersangka yang diamankan, yakni Dwiki Wenilton (29), warga Kelurahan Durenjaya, Kecamatan Bekasi Timur, Jawa Barat; Irsyad Taufiqurahman (25), warga Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Kemudian, Alin Rivai (50),warga Kelurahan Kebonpala, Kecamatan Makassar, Jakarta Timur; dan Ani Lestari (31), warga Desa Ciparay, Kecamatan Bumiwangi, Bandung," ujarnya.
"Keempatnya, memiliki berbagai peran yang berbeda-beda," ucapnya.
Adapuj peran keempatnya, diantaranya, Dwiki berperan mengkoordinir perekrutan wilayah NTB untuk meminta S dan S mencari calon PMI serta membiayai keberangkatan 24 calon PMI dari NTB ke Jakarta dan Bandarlampung sebagai tempat transit.
"Bahkan, mereka memproses 20 calon PMI membuat paspor di Kantor Imigrasi Tangerang; memiliki koneksi agensi ke Arab Saudi dan Uni Emirat Arab," bebernya.
Helmy melanjutkan, Irsyad memiliki peran mengawasi calon PMI dari Bogor ke Bandarlampung; membantu proses pembuat visa ke Uni Emirat Arab Saudi dan Arab Saudi; serta mendapat uang jasa Rp600.000.
''Kemudian Alin berperan memberi makan calon PMI dan mengawasi calon PMI supaya tidak kabur. Alin menerima upah Rp3 juta. Terakhir Ani berperan membantu Alin," katanya.
Sebanyak 24 calon PMI, kata Helmy, berasal dari Lombok Timur, NTB; Lombok Barat, NTB; Mataram NTB; Dompu, NTB; Bima, NTB; dan Lombok Tengah, NTB.
BACA JUGA:Simak Sederet Makanan yang Baik dan Sehat untuk Busui