Aturan Terbaru, Pensiunan PNS Bakal Dapat Rp 4 Juta di Luar Gaji Pokok, Cek Rincian Lengkapnya

Senin 12-06-2023,08:02 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

- Pensiunan duda ataupun janda untuk per golongan I maka rincian gaji pokok yang akan diterima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 1 juta 170 ribu.

- Masuk Golongan II para pensiunan janda ataupun duda akan menerima gaji pokok mulai dari Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan  Rp 1 juta 375 ribu.

- Masuk Golongan III rincian diterima mulai dari Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 727 ribu.

- Masuk golongan IV jumlah rincian akan diterima gaji pokok pensiunan PNS mulai dari Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan  Rp2 juta 124 ribu.

BACA JUGA:Info Terbaru! Begini Alur Pendaftaran dan Formasi Rekrutmen CPNS 2023

Selain itu, para pensiunan juga akan meneirma tunjangan lainnya yakni mulai dari keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau umum dan terakhir Tukin 50 persen.

Besaran pada tunjangan keluarga yang akan diterima sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok

Kemudian, rincian tunjangan pangan yang terdiri dari tunjangan beras ataupun uang akan diberikan per golongan sebesar 10 kg.

Para pensiunan PNS juga akan mendapatkan tunjangan jabatan atau umum dan tukin sebesar 50 persen.

BACA JUGA:Gaji Ke-13 Pensiun PNS Mulai Cair Ke Rekening! Segini Komponen Tunjangan yang Diterima Per Golongan

Sementara untuk rincian di luar gaji pokok pensiunan PNS, Pemerintah akan memberikan penambahan dana Rp 4 juta kepada para pensiuan.

Sesuai dengan PMK Nomor 23 tahun 2023 tentang Manfaat tabungan di hari tua bagi para pensiunan yang anaknya meninggal kemudian hari.

Maka, dalam hal ini dinyatakan pensiunan PNS yang anaknya meninggal dunia maka akan mendapatkan dana Rp 4 juta di luar gaji pokok.(*)

Kategori :