RADARLAMPUNG.CO.ID - Aturan terbaru datang dari Pemerintah untuk para pensiunan PNS yang akan mendapatkan tambahan dana di luar gaji pokok.
Hal itu sesuai dengan aturan terbarunya yang tertuang di dalam PMK Nomor 23 Tahun 2023 tentang besaran manfaat tabungan yang akan diterima oleh Pensiunan di hari tua.
Adapun aturan kebijakan penambahan dana di Luar Gaji Pokok ini telah ditetapkan dan diberlakukan oleh Pemerintah sejak 1 April 2023.
Sesuai dengan aturan terbaru tersebut, para pensiunan PNS akan menerima tambahan Rp 4 juta di luar gaji pokok dan tunjangan lainnya.
BACA JUGA:Benarkah Tukin PNS Dihapus? Begini Penjelasannya
Sebagiamana telah dituangkan ke dalam PP Nomor 18 Tahun 2019 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan PNS dan Janda, Dudanya.
Maka, para penisunan PNS akan menerima gaji pokok berdasarkan golongan terakhir lengkap dengan tunjangan lainnya yang akan diterima.
Berikut ini rincian lengkap gaji pokok PNS berdasarkan dengan ketetapan golongan masing-masing.
1. Gaji golongan I maka nominal gaji pokok yang akan diterima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 14. 900.
BACA JUGA:Tukin Direvisi! Gimana Nasib Kenaikan Gaji PNS di 2024?
2. Bagi para pensiunan PNS yang masuk ke golongan II maka rincian jumlah gaji pokok yang akan di terima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.
3. Pensiunan PNS yang masuk ke golongan III maka rincian gaji pokok yang akan di terima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 3 juta 597 ribu.
4. Golongan IV gaji pokok yang akan di terima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 4 juta 425 ribu.
Kemudian, bagi para pensiunan Janda atau Duda PNS maka gaji pokok yang akan diterima yakni di antaranya.
BACA JUGA:7 Daerah Penghasil Wanita Cantik di Indonesia, Dua Ada di Sumatera