Waduh, Skema Tukin PNS Berubah, Jadi Berapa Jumlah yang Diterima?

Minggu 11-06-2023,15:23 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Skema pemberian tukin PNS dikabarkan akan mengalami perubahan terbaru, yang mana jumlah yang akan diterima untuk setiap pegawai berbeda.

Jika benar demikian, lantas berapa persen jumlah besaran yang akan diterima oleh masing-masing PNS?

Menanggapi hal tersebut, saat ini Abdullah Azwar Anas selaku Kemenpan RB memang tengah berencana akan melakukan perubahan terhadap skema tukin untuk para PNS.

Menurut Anas, perombakan terhadap skema tukin memang perlu dilakukan untuk menyesuaikan produktivitas kinerja para PNS.

BACA JUGA:Benarkah Tukin PNS Dihapus? Begini Penjelasannya

Melalui skema baru PNS, Pemerintah tidak akan lagi menyalurkan tukin sesuai dengan kelas jabatan, melainkan sesuai dengan hasil kinerjanya.

Sehingga jumlah persentase Tukin yang akan diterima oleh masing-masing PNS akan disesuaikan dengan nilai kinerja dan produktivitas masing-masing.

Mekanisme pemberian secara Individu dan tidak dipukul rata, Pemerintah akan memberikan Tukin sesuai dengan persentase tingkat produktivitas Kinerja PNS.

Jika Kinerja PNS tersebut baik, maka jumlah persentase besaran Tukin yang akan diterima juga akan mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Mau Daftar CPNS 2023? Jangan Lupa Cek Passing Grade Terbarunya di Sini

Begitu pun sebaliknya, bagi para PNS yang kinerjanya kurang optimal.

Maka jumlah Tukin PNS yang didapat tidak akan sama lagi seperti sebelumnya karena terjadinya pengurangan.

Kendati demikian, pengumuman hasil keputusan mengenai skema baru Tukin PNS  akan dilakukan usai Presiden RI Jokowi memutuskan tentang hasil kenaikan Gaji bagi para PNS.

Rencana adanya kenaikan Gaji PNS memang akan diumumkan hasilnya pada 16 Agustus 2023.

BACA JUGA:PNS Sampai Prajurit TNI Lampung Senang, Ada Info Gaji Bakal Dinaikkan? Begini Penjelasannya

Kategori :