Cair! Pensiunan PNS Bakal Terima Tunjangan Tambahan, Ini Rinciannya

Selasa 13-06-2023,14:01 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

RADARLAMPUNG.CO.ID - Siap-siap, pensiunan PNS bakal cair usai terima tunjangan tambahan lengkap dengan rincian yang akan disalurkan ke rekening.

Pencairan tunjangan tambahan bagi pensiunan PNS rencananya akan disalurkan pada bulan Juni ini di luar gaji pokok.

Melalui PT Taspen, Pensiunan PNS akan menerima tambahan tunjangan di luar gaji pokok yang akan diterima secara otomatis tanpa syarat apapun.

Adapun tunjangan tambahan yang akan didapat oleh pensiunan PNS di antaranya, pensiunan pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Sesuai PP Nomor 15 Tahun 2023, penerima pensiuan dan penerima tunjangan akan mendapat rincian gaji pokok berdasarkan golongan masing-masing.

BACA JUGA:Tukin Direvisi! Gimana Nasib Kenaikan Gaji PNS di 2024?

Pada pasal 66 pada PP Nomor 15 Tahun 2023 disebutkan, setiap pensiunan PNS akan menerima rincian sebagai berikut:

1. Bagi para Pensiunan PNS untuk golongan I rincian gaji pokok terhitung dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 686 ribu.

2. Pensiunan PNS golongan II maka total gaji pokok yang akan di terima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.

3. Pensiunan PNS golongan III  dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.

4.  Pensiunan PNS golongan IV dari rincian Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 4 juta 425 ribu.

BACA JUGA:Waduh, Skema Tukin PNS Berubah, Jadi Berapa Jumlah yang Diterima?

5. Pensiunan PNS Janda  atau Duda PNS maka gaji pokok dengan rincian yakni

- Golongan I  Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan  Rp 1 juta 170 ribu.

- Golongan II  Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan  Rp 1 juta 375 ribu.

Kategori :