- Golongan III akan menerima mulai dari Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 727 ribu.
- Golongan IV Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp2 juta 124 ribu.
BACA JUGA:Benarkah Tukin PNS Dihapus? Begini Penjelasannya
Sementara, rincian tunjangan keluarga yakni sebesar 10% dari gaji pokok dan tunjangan anak sebesar 2% dari gaji pokok.
Pensiunan PNS juga akan mendapat tunjangan pangan yang terdiri dari beras ataupun uang.
Kemudian tambahan lainnya yakni tunjangan jabatan atau umum dan tunjangan Kinerja sebesar 50 persen. (*)