RADARLAMPUNG.CO.ID - Teka-teki paska penangkapan dugaan pungli di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Lampung Utara (Lampura) terjawab sudah.
Kasus tersebut akhirnya di limpahkan ke Inspektorat Kabupaten Lampura, oleh Tim Saber Pungli Tipiter Polres setempat, malam ini sekitar pukul 23.00 WIB, Selasa 13 Juni 2023.
Pres rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolres Lampura, AKBP Kurniawan Ismail, didampingi Wakapolres Lampura, Kompol Dwi Santoso, Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama dan Inspektorat Kabupaten Lampura, M. Erwinsyah, menyimpulkan beberapa poin diantaranya menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut ke Insfektorat Lampura, dan bersama - sama melakukan pembinaan agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Dihadapan puluhan awak media, Kapolres AKBP Kurniawan Ismail menegaskan, kasus dugaan pungli berada di Disdukcapil Lampura, yang melibatkan tujuh orang diantara Kabid, Empat PNS dan dua orang tenaga Honorer.
BACA JUGA:Usai Peristiwa Dugaan Pungli, Begini Kondisi Kantor Disdukcapil Lampung Utara
Selain itu, juga mengamankan sejumlah alat bukti seperti tiga unit komputer beserta CPU, puluhan blangko KTP-Elektronik, dan sejumlah berkas milik masyarakat pengajuan permohonan pembuatan KTP.
Selanjutnya, anggota juga mengamankan uang tunai sebesar Rp650 ribu dari tangan insial F dan uang tunai sebesar Rp. 419 ribu dari tangan Inisial H, dua terduga kasus pungli di Disdukcapil Lampura tersebut.
Kini kasus dugaan pungli tersebut, di serahkan sepenuhnya ke APIP dalam hal ini Insfektorat Kabupaten Lampura.
"Bedasarkan PP 94 tahun 2021 tentang pengawasan kepegawaian. Jadi kasus ini dilimpahkan sepenuhnya ke Insfektorat Lampura," ujar AKBP Kurniawan Ismail, malam ini.
BACA JUGA:Alhamdulillah, Pemkab Lampung Utara Serahkan Bantuan BPJS
Senada dikatakan Kasat Reskrim Polres Lampura, AKP Eko Rendi Oktama mengaku, pihaknya melakukan sejumlah penyelidikan terdapat dugaan pungli pembuatan sejumlah Adminduk.
Saat itu, pihaknya mengamankan barang bukti dan melakukan pemeriksaan terhadap sembilan orang. Meski begitu, yang menjadi objek keterlibatan pungli sebanyak tiga orang, salah seorangnya menjabat Kepala Bidang, tiga orang PNS dan dua orang honorer.
Sementara satu orang diantaranya menjabat sebagai kasi, pada saat melakukan penggeledahan di kantor, melakukan dokumentasi dengan cara menyorot anggota menggunakan HP Tampa seizin anggota, sehingga juga ikut diminta keterangannya sebagai saksi.
Ditempat yang sama Insfektorat Kabupaten Lampura, M. Erwinsyah mengatakan, sesuai dengan SOP pihaknya akan melaksanakan pemeriksaan terkait persoalan pungli. Setelah itu, baru akan dilakukan penindakan berupa sanksi.
BACA JUGA:Soal Dugaan Penyerobotan Lahan di Puncak Siger Sari Ringgung, BPN Pesawaran Masih Olah Data