Kasus Pungli Disdukcapil, Polres Lampung Utara Limpahkan Perkaranya ke APIP, Ini Alasannya !

Rabu 14-06-2023,00:05 WIB
Reporter : Fahrozi Irsan Toni
Editor : Yuda Pranata

Mulai dari ringan berupa adminstrasi, sedang penuruan pangkat atau penundaan kenaikkan dan terkahir berat yaitu PTDH.

"Nanti kita lihat hadil seperti apa, baru akan disimpulkan sanksi yang akan diterapkan. Termasuk, bila terdapat tidak pidananya. Maka akan dikembalikan kepada pihak berwajib, dalam hal ini polres maupun kejaksaan (saber pungli)," timpalnya.

Sesuai PP No.94/2021 tentang pengawasan, kata dia, pihaknya akan menjalankan fungsi APIP yaitu pembinaan terhadap pegawai yang terlibat dalam aksi pungli itu.

BACA JUGA:Kantor Disdukcapil Digeledah Polisi, Ini Kata Asisten Pemkab Lampung Utara

"Ada 5 Asn dan 2 TKS yang terjaring oleh tim saber pungli ini, terhadap mereka kita lakukan pembinaan. Sesuai asas keadilan dan kemanfaatan, seperti diutarakan pihak kepolisian. Ini yang kita laksanakan," pungkasnya. (*)

Kategori :