PNS Wajib Tahu! Tukin Empat Instansi Ini Naik Tahun 2023, Cek Rinciannya

Senin 19-06-2023,20:00 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Alam Islam

RADARLAMPUNG.CO.ID – Presiden RI Jokowi memberikan persetujuan soal kenaikan besaran tunjangan kinerja (tukin) yang diberikan untuk PNS di beberapa instansi tahun 2023.

Setidaknya terdapat empat instansi yang sudah mengalami kenaikan tukin PNS di tahun ini lengkap beserta rincian terbarunya.

Sebagaimana telah di atur dan disahkan oleh Presiden Jokowi, instansi yang mengalami kenaikan tukin untuk para PNS di antaranya sebagai berikut.

- BPKP

BACA JUGA: Daftar Pama dan Pamen Polres Lampung Timur yang Dimutasi

- Bappenas

- Kemenpan RB

- Kemenag 80 Persen Tukin PNS naik.

Ketetapan kenaikan tukin PNS di instansi BPKP, Bappenas dan Kemenpan RB tersebut telah tertuang di dalam Perpres Nomor 34 Tahun 2023 pasal 5.

BACA JUGA: Daftar Lengkap Pejabat Polda Lampung yang Dimutasi, Terbanyak Dari Lampung Timur

Mengenai rincian besaran terbaru untuk tukin PNS yang berada di Instansi BPKP dari jabatan tertinggi dan terendah sebagai berikut. 

- Untuk Kelas Jabatan  1 Rp 2 juta 575 ribu

- Untuk Kelas Jabatan 2 Rp 3 juta 154 ribu

- Untuk Kelas Jabatan 3 Rp 3 juta 980 ribu 

BACA JUGA: Aturan Baru! Selain Jaminan Kesehatan, Pemohon SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Kategori :