- Bagi Kelas Jabatan 17 Rp41 juta 550 ribu.
Sementara, kenaikan tukin PNS di instansi lingkungan Bappenas sebesar 150 persen dengan kelas jabatan per bulan menerima Rp 41 juta 550 ribu.
Sedangkan, bagi kelas jabatan terendah maka akan menerima rincian sebesar Rp 2 juta 575 ribu.
BACA JUGA: Waspada! Kenali Penipuan Dompet Digital Agar Tidak Rugi
Begitu juta besaran kenaikan tukin PNS Kemenpan yang diterima sama nilai rinciannya sebesar 150 persen.
Kemudian, terakhir untuk kenaikan tukin PNS yang berada di lingkungan Kemenag sesuai yang disampaikan oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas di dalam keterangan resminya.
Dijelaskan bahwasannya kenaikan tukin bagi PNS kemenag sudah disetujui oleh Kemenpan dengan besaran kenaikan yang mencapai 80 persen.
Namun untuk sementara, jumlah besaran tukin PNS Kemenag belum dapat dirincikan karena masih menunggu peraturan terbaru dari Presiden.
BACA JUGA: Kompak, Harga Emas Hari Ini Pada Senin 19 Juni 2023 Enggan Bergerak
Sebelum naik menjadi 80 persen, berdasarkan Perpres Nomor 130 Tahun 2018 tentang Tukin PNS Kemenag rincian yang diterima sebagi berikut.
- Kelas Jabatan 17 sebesar Rp 29 juta 85 ribu
- Kelas Jabatan 16 sebesar Rp 20 juta 695 ribu
- Kelas Jabatan 15 sebesar Rp 14 juta 721 ribu.
BACA JUGA:Tanpa Jaminan! Inilah Cara Ajukan Pinjaman Kredit di Bank BCA Rp 100 Juta, Proses Cepat Cair
- Kelas Jabatan 14 sebesar Rp 11 juta 670 ribu
- Kelas Jabatan 13 sebesar Rp 8 juta 562 ribu