- Kelas Jabatan 12 sebesar Rp 7 juta 271 ribu
- Kelas Jabatan 11 sebesar Rp 5 juta 183 ribu.
BACA JUGA:Berikan Rasa Tenang! Pensiunan PNS Dipastikan Terima Uang Jaminan Rp 6 Juta, Simak Ketentuannya
- Kelas Jabatan 10 sebesar Rp 4 juta 551 ribu
- Kelas Jabatan 9 sebesar Rp 3 juta 781 ribu
- Kelas Jabatan 8 sebesar Rp 3 juta 319 ribu
- Kelas Jabatan 7 sebesar Rp 2 juta 928 ribu
BACA JUGA: Tak Hanya Cek Jalan Rusak, Arinal Djunaidi juga Pantau Kebutuhan Pokok di Lampung Timur
- Kelas Jabatan 6 sebesar Rp 2 juta 702 ribu.
- Kelas Jabatan 5 sebesar Rp 2 juta 493 ribu
- Kelas Jabatan 4 sebesar Rp 2 juta 350 ribu
- Kelas Jabatan 3 sebesar Rp 2 juta 216 ribu
BACA JUGA: Tanpa Jaminan! Inilah Cara Ajukan Pinjaman Kredit di Bank BCA Rp 100 Juta, Proses Cepat Cair
- Kelas Jabatan 2 sebesar p 2 juta 89 ribu
- Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 1 juta 968 ribu.
Itulah informasi terbaru mengenai empat Instansi yang telah mengalami kenaikan Tukin PNS di tahun ini. (*)