Aturan Baru! Selain Jaminan Kesehatan, Pemohon SIM Harus Punya Sertifikat Mengemudi

Senin 19-06-2023,18:25 WIB
Reporter : Alam Islam
Editor : Alam Islam

Persyaratan administrasi penerbitan SIM dalam Peraturan Kepolisian Nomor2 Tahun 2023. 

Pada pasal 9 ayat 1 Peraturan Kepolisian Nomor 2 Tahun 2023 menyebutkan sejumlah ketentuan terkait penerbitan SIM.

Untuk penerbitan SIM kendaraan bermotor perorangan atau kendaraan umum harus memenuhi syarat berikut. 

- Pemohon mengisi menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau dengan menunjukkan tanda bukti pendaftaran yang dilakukan secara online.

BACA JUGA: Simak, Ini Pesan Gubernur Lampung Kepada Para Bupati

- Pemohon harus melampirkan foto kopi dan menunjukkan identitas diri berupa KTP elektronik (e-KTP) untuk warga negara Indonesia.

Untuk warga negara asing harus menunjukkan dokumen Keimigrasian

- Menyertakan foto kopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, sekaligus menunjukkan sertifikat aslinya.

Pemohon menyertakan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi dengan akreditasi.

BACA JUGA: Kemenag Buka Pendaftaran Beasiswa Kuliah Satu Semester di Luar Negeri, Inilah Daftar Perguruan Tingginya

Ini untuk pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi ataupun belajar mengemudi sendiri.

- Bagi warga negara asing, harus melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan. 

- Melakukan perekaman biometri berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah serta retina mata.

Pemohon melampirkan tanda bukti yang menyatakan kepesertaan aktif dalam program jaminan kesehatan nasional.

BACA JUGA: Daftar Kerajaan Terbesar yang Pernah Berdiri di Nusantara

- Peserta menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Kategori :