Untuk penerbitan SIM internasional, pemohon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut.
- Pemohon mengisi formulir pendaftaran SIM secara online.
- Saat pendaftaran, pemohon harus mengunggah pas foto, foto KTP, foto SIM, paspor, dan kartu izin tinggal tetap, untuk warga negara asing.
BACA JUGA: Tiga Minggu Traffic Light di Tanggamus Lampung Padam, Ternyata Karena Ini
Kemudian mengunggah foto SIM internasional untuk perpanjangan SIM dan foto tanda tangan.
- Pemohon melakukan perekaman biometri yang berupa sidik jari dan atau pengenalan wajah maupun retina mata.
- Pemohon menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak untuk penerbitan SIM internasional.
Diketahui, ada beberapa SIM yang diterbitkan di Indonesia.
BACA JUGA: Berikan Rasa Tenang! Pensiunan PNS Dipastikan Terima Uang Jaminan Rp 6 Juta, Simak Ketentuannya
Terdiri dari SIM kendaraan bermotor untuk perorangan, kendaraan umum dan SIM internasional.
Untuk SIM kendaraan bermotor perorangan dibagi menjadi SIM A.
Yaitu SIM yang berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor dengan berat kendaraan yang diperbolehkan maksimal 3.500 Kilogram.
Berupa kendaraan penumpang perseorangan dan kendaraan barang perseorangan.
BACA JUGA: Mantap! Tukin PNS Naik Lagi di Tiga Instansi, Cek Daftar Beserta Rincian Terbarunya
Termasuk kendaraan bermotor yang menggunakan tenaga listrik.
Kemudian SIM A Umum. Ini berlaku untuk kendaraan bermotor dengan berat maksimal 3.500 kilogram.