RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Mesuji menjelaskan kronologi penangkapan Tujuh 7 orang dalam kasus pemasangan aliran listrik ilegal di kawasan hutan register 45 Kabupaten Mesuji.
Menurut Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Fajrian Rizki jika penangkapan ketujuh orang tersebut yakni pada Jumat, 9 Juni 2023 sekira pukul 11.00 WIB.
Pihaknya lanjut Fajrian mendapatkan informasi di Pemukiman Moro Seneng Kawasan Register 45 Mesuji akan ada kegiatan pemasangan instalasi jaringan listrik,” terangnya saat dikonfirmasi Senin 19 Juni 2023.
BACA JUGA:Begini Perkembangan Tiga Oknum Polisi yang Diduga Pungli
Tim yang terdiri dari Sat Samapta, Sat Reskrim dan Sat Intelkam langsung menuju lokasi begitu menerima informasi tersebut.
Para pelaku tak berkutik saat dicokok berikut barang bukti berupa gulungan kabel. Selain gulungan kabel itu turut kami amankan mobil colt diesel warna kuning dengan Plat BE 8416 CD ke Polres Mesuji untuk pemeriksaan lebih lanjut,” sambung dia.
“Mereka melakukan kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik tanpa izin atau setiap (Pasal 53 atau 49 ayat (2) UU RI No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Para pelaku berinisial IB (35) warga Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang, Lampung Selatan," jelasnya.
BACA JUGA:Daftar Pama dan Pamen Polres Lampung Timur yang Dimutasi
MK (41) Warga Pemukiman Moro Seneng Register 45, LO (38) Warga Desa Jaya Sakti, Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah.
OR (22) Warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan, DS (29) Warga Desa Kejadian, Kecamatan Way Serdang, Kabupaten Mesuji.
SO (31) Warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan, dan RA (28) Warga Desa Jati Mulyo, Kecamatan Jati Agung Kabupaten Lampung Selatan. (*)