RADARLAMPUNG.CO.ID - Alasan gaji habis untuk membayar utang di bank jadi alasan Berry Yudanto mantan Kaur Kepegawaian dan Keuangan Kejari Bandar Lampung tega mark up uang tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kejari Bandar Lampung.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Selasa 20 Juni 2022 beragendakan keterangan saksi, Berry Yudanto dihadirkan bersama Len Aini mantan Bendahara Pengeluaran Kejari Bandar Lampung dan Sari Hastiati mantan operator SIAK BMN Kejari Bandar Lampung.
Mereka saling bersaksi di persidangan kasus Mark up tukin Kejari Bandar Lampung.
Berry Yudanto ditanya majelis hakim ketua Achmad Rifai alasannya kenapa tega mark up tukin temannya.
BACA JUGA:Dua Jenis Emas Ini Turun Harga. Cek Update Harga Emas Hari Ini Selasa 20 Juni 2023
Berry mengatakan dirinya nekat melakukan mark up tukin pegawai Kejari Bandar Lampung karena gajinya habis untuk membayar utang bank.
Berry Yudanto mengatakan, sejak dirinya CPNS, SK miliknya sudah tergadai di bank.
"Untuk kebutuhan sehari-hari yang mulia. Cuma untuk kehidupan sehari-hari. Gaji saya habis untuk bayar pinjaman di bank," kata Berry Yudanto menjawab pertanyaan hakim.
Ketua Majelis Hakim Achmad Rifai kemudian bertanya kepada Berry Yudanto untuk apa pinjaman di bank itu, namun ia tidak menjawab.
BACA JUGA:8 Tempat Wisata di Wakatobi yang Wajib Dikunjungi, Surga Laut dan Budaya
"Ada pinjaman kredit di bank," jelas Berry Yudanto.
Majelis hakim bertanya kemana uang mark up tukin pegawai Kejari Bandar Lampung sebesar Rp 481 juta yang ia nikmati.
Berry Yudanto mengaku uang hasil Mark up tukin pegawai Kejari Bandar Lampung juga sudah habis.
"Habis terpakai (uangnya) yang mulia," jawabnya.
BACA JUGA:Sangat Terkenal, 4 Jenis Batu Akik Asal Lampung Ini Banyak Diburu Kolektor, Kamu Punya yang Mana?