Diberitakan sebelumnya, Kajari Bandar Lampung Helmi sebelum sudah menjadi saksi di kasus dugaan Mark up tukin pegawai Kejari Bandar Lampung pekan lalu.
Kajari Bandar Lampung Helmi mengatakan dirinya awalnya menjadi Kajari pada 15 Maret 2022.
Kemudian pada 15 Juli 2022, Kajari Bandar Lampung mengaku mendengar para jaksa Kejari Bandar Lampung mendatangi Bank Mandiri.
Menurut Kajari, para jaksa bertanya ke bank kenapa uang tukin mereka yang masuk ditarik kembali oleh bank.
BACA JUGA:Mengenal Komet Halley, Bintang Jatuh Misterius yang Berdampak Besar Dalam Sejarah
"Bulan Juli, tepatnya tanggal 18 Juli waktu itu saya dapat laporan dari Kasubagbin, para jaksa di Bandar Lampung ini mendatangi Bank Mandiri cabang Cut Mutia. Mereka menanyakan kenapa tukin di rekening mereka yang masuk belum diambil kok sudah ditarik lagi oleh pihak bank," katanya.
Saat itu kata Kajari Helmi, uang tukin yang masuk ke rekening para jaksa nilainya dua kali lipat.
"Tukin mereka terutama bulan terakhir itu masuk dua kali lipat dari tukin mereka. Tetapi dalam hitungan jam, tukin itu ditarik kembali setengahnya oleh bank," kata Kajari Helmi.
Dari penuturan bank, dana itu ditarik kembali oleh bendahara karena ada permintaan surat dari Kejari Bandar Lampung.
BACA JUGA:Mengerikan! Begini Proses Terbelahnya Langit Pada Hari Kiamat
Karena tidak beres, Kajari Helmi kemudian mengumpulkan para jaksa. Ia bertanya kepada para jaksa yang menjadi korban.
"Rata-rata jaksa golongan IVa yang tukinnya ditarik," papar Kajari.
Ia kemudian memanggil Len Aini, Berry Yudanto dan Sari Hastiati. Di saat itu, Berry membantah hal tersebut.
Namun Kajari menunjukkan surat permintaan penarikan tukin itu. "Akhirnya dia (Berry) mengakui, Len juga mengaku," kata Kajari Helmi dalam kesaksiannya.(*)