RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Dari pengungkapan kasus itu Polres Lamtim mengamankan IP (47) warga Bekasi Jawa Barat dan RF (45) warga Kecamatan Marga Tiga.
Kapolres Lamtim AKBP M.Rizal Muchtar saat ekspose ungkap kasus TPPO, Rabu 21 Juni 2023.
Menurutnya, pengungkapan kasus TPPO itu berawal dari laporan Guntur (52) warga Desa Negeri Katon Kecamatan Marga Tiga dan Tito (21) warga Desa Purwo Kencono Kecamatan Sekampung Udik.
BACA JUGA:Bejat! Dua Ayah Tiri Tega Berbuat Cabul
Dalam laporannya, ke 2 korban dijanjikan akan diberangkatkan ke Jepang sebagai pekerja migran Indonesia (PMI) atau TKI dengan gaji Rp16 juta/bulan.
Syaratnya, korban harus menyetorkan uang masing-masing Rp50 juta. Sesuai persyaratan tersebut, Tito telah menyerahkan uang kepada tersangka Rp35 juta. Sedangkan, Guntur telah menyerahkan uang Rp50 juta.
Setelah menerima uang tersebut, tersangka membuatkan paspor untuk ke 2 korban. Namun, paspor kunjungan selama 15 hari.
Setelah sekian lama, ternyata tersangka tidak juga memberangkatkan ke 2 korban ke Jepang.
BACA JUGA:5 Rekomendasi Drama Korea Terbaru 2023
Tindakan tersangka kemudian dilaporkan ke Polres Lamtim. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, Polres Lamtim mengamankan tersangka IP di wilayah Bekasi Jawa Barat, Selasa 20 Juni 2023. Kemudian, tersangka RF di wilayah Kecamatan Marga Tiga.
Dari hasil pemeriksaan, RF berperan mencari dan mengantarkan calon korban kepada IP.
Selain itu, dari hasil pemeriksaan, ternyata tersangka tidak memiliki ijin atau perusahaan berbadan hukum yang bergerak di bidang pemberangkatan tenaga kerja ke luar negeri.
Tersangka juga telah memberangkatkan 5 korban ke Hongkong dengan modus yang sama.
BACA JUGA:Update Kekayaan Bupati dan Wali Kota di Lampung, Ini yang Paling Kaya