RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah dengan gembira mengumumkan bahwa tunjangan jelang Idul Adha untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan akan segera dicairkan.
Pemberian bonus berupa gaji 13 sudah tertera dalam Peraturan Pemerintah atau PP nomor 15 Tahun 2023 tentang pemberian THR dan gaji 13.
Keputusan ini disambut baik oleh ribuan PNS dan pensiunan yang telah lama menanti pencairan tunjangan ini. Nominal yang diberikan juga menggembirakan, menunjukkan perhatian pemerintah terhadap kesejahteraan para PNS dan pensiunan.
Mentri keuangan Sri Mulyani menyebut tunjangan Idul Adha kepada PNS dan pensiunan sebagai pengakuan atas prestasi mereka di masa lalu dalam mengabdi pada negara.
BACA JUGA:Daftar Kekayaan Kepala Daerah di Lampung, Bupati Ini Punya Banyak Warisan
Berdasarkan pengumuman resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan, tunjangan jelang Idul Adha tahun ini akan diberikan dengan nominal yang lebih tinggi dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Pemerintah telah mengalokasikan anggaran yang lebih besar guna memastikan kesejahteraan PNS dan pensiunan terjaga dengan baik.
Nominal tunjangan jelang Idul Adha kali ini disesuaikan dengan tingkat golongan PNS atau pensiunan yang bersangkutan. Semakin tinggi golongan, semakin besar pula nominal tunjangan yang akan diterima.
Disebutkan pada PP Nomor 15 Tahun 2023 pasal 3, penerima pensiunan dan penerima tunjangan menerima rincian gaji pokok sebagai berikut.
BACA JUGA:Update Kekayaan Kepala Daerah, Empat Bupati dan Wali Kota di Lampung Jadi Tuan Tanah
1. Pensiunan PNS untuk golongan I rincian gaji pokok terhitung Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 2 juta 686 ribu.
2. Pensiunan PNS golongan II dari Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.
3. Pensiunan PNS golongan III mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.
4. Pensiunan PNS golongan IV mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.
5. Pensiunan PNS Janda atau Duda PNS golongan I Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 1 juta 170 ribu.