- Pensiunan PNS golongan II besaran diterima senilai Rp 1 juta 560 ribu sampai dengan Rp 2 juta 865 ribu.
- Pensiunan PNS golongan III gaji pokok per bulan yang diterima mulai dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 3 juta 597 ribu.
- Pensiunan PNS golongan IV dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.
Dalam hal ini, pensiunan PNS janda ataupun duda juga menerima tunjangan fouble dan gaji pokok.
BACA JUGA:Cek Rekening! Tunjangan Pensiunan Sekaligus PNS Siap Cair Jelang Idul Adha, Segini Rinciannya
Bagi pensiunan PNS janda duda golongan I akan menerima Rp 1 juta 560 ribu - Rp 1 juta 170 ribu.
Golongan II janda duda akan menerima Rp 1 juta 170 ribu - Rp 1 juta 375 ribu.
Pensiunan janda ataupun duda denga golongan III nilai yang diterima sebesar Rp 1 juta 170 ribu sampai dengan Rp 1 juta 727 ribu.
Terakhir golongan IV Rp 1 juta 170 ribu - Rp2 juta 124 ribu.
BACA JUGA:Cari Pinjaman Pensiunan? Ada Kredit Mantap Pensiun Limit Ratusan Juta, Begini Prosesnya
Itulah rincian tunjangan double yang akan diterima oleh para pensiunan sekaligus PNS yang mana proses pencairannya akan berlangsung sampai Idul Adha. (*)