Setelahnya, para pensiunan PNS juga akan menerima tambahan penghasilan di luar gaji pokok per bulannya.
Pemberian tunjangan keluarga, pangan dan tambahan penghasilan telah di atur dalam PP Nomor 15 Tahun 2023 dengan rincian nominal gaji pokok sebagai berikut.
1. Pensiunan PNS golongan I : Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 686 ribu.
2. Pensiunan PNS golongan II : Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 865 ribu.
BACA JUGA:Mantap! Segini Total Seluruh Tunjangan Pensiunan PNS, Siapa Saja Penerimanya?
3. Pensiunan PNS golongan III : Rp 1 juta 560 ribu - Rp 3 juta 597 ribu.
4. Pensiunan PNS golongan IV : Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.
Aturan pencairan tunjangan pensiunan PNS juga berlaku untuk PNS pensiun Janda ataupun duda.
1. Golongan I akan : Rp 1 juta 560 ribu - Rp 1 juta 170 ribu.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha! Semua Pensiunan PNS Bakal Menerima Tiga Tunjangan Sekaligus, Cek Rinciannya
2. Golongan II janda duda : Rp 1 juta 170 ribu Rp 1 juta 375 ribu.
3. Pensiunan PNS janda duda golongan III diterima mulai Rp 1 juta 170 ribu sampai Rp 1 juta 727 ribu.
4. Golongan IV Rp 1 juta 170 ribu - Rp2 juta 124 ribu.
Itulah rincian nominal terbarunya yang akan diterima pada pencairan tunjangan pensiunan PNS yang bakal cair lebih cepat ke saldo rekening masing-masing. (*)