Pemkot Bandar Lampung Diguncang Isu THR dan Gaji 13 Guru Tak Terbayar, Kepala BKAD Beri Klarifikasi
Kepala BKAD Bandar Lampung (tengah) M. Nur Ramdan didampingi Kabag Humas Pemkot Bandar Lampung Ali Rozi gelar konferensi pers, Senin, 1 Juli 2024.-Foto: Melida Rohlita/Radarlampung.co.id-
RADARLAMPUNG.CO.ID - Baru-baru ini Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung dikabarkan belum membayar hak guru, dalam hal ini THR dan gaji ke-13.
Tak ayal, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana di tahun 2024 ini dituding tidak berpihak kepada guru di Kota Tapis Berseri.
Terkait hal itu, Pemkot Bandar Lampung melalui Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Muhammad Nur Ramdan membantah tudingan tersebut.
Ramdan dalam konferensi pers Senin, 1 Juli 2024 dengan tegas membantah tuduhan tersebut. Dirinya menyebut banyak hal yang harus digarisbawahi dalam permasalahan ini.
BACA JUGA:Institut Teknologi Sumatera (ITERA) Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-9 Radar Lampung Online
"Pertama yang harus digarisbawahi itu adalah pemberian THR dan Gaji 13 di tahun 2023, di mana seluruh pegawai Kota Bandar Lampung, baik guru PNS biasa pasti dapat. Kalau ada yang tidak dapat saat itu pasti sudah ada yang protes saat itu juga," katanya.
Menurutnya, munculnya pemberitaan tersebut lantaran pada saat pemeriksaan BPK di akhir Desember 2023, Pemerintah Pusat memberikan dana tambahan untuk Pemkot Bandar Lampung guna mengganti sebagian dana yang telah dibayarkan sebagai THR dan gaji 13 atau bisa disebut dana talangan.
"Kenapa semikian? Pemberian dana itu tidak semua kabupaten/kota. Diatur dalam PMK Nomor 207 tahun 2007 tentang Dana Alokasi Tambahan. Kemudian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 Bandar Lampung dapat Rp 9 miliar lebih dikit," bebernya.
"Kalau seandainya maksud pemerintah pusat untuk tunjangan profesi guru berarti daerah lain tidak terbayar, tapi maksud PMK itu kan tidak, jadi keluar Desember itu untuk mengganti dana yang sudah digunakan," jelasnya.
BACA JUGA:MTS Negeri 2 Lampung Tengah Mengucapkan Selamat Ulang Tahun ke-9 Radar Lampung Online
Dengan begitu, jika masih ada tudingan miring mengenai hal itu, Ramdan menyebut hal tersebut tidaklah benar dan hanya mengada-ada.
"Itu tidak benar, saya tegaskan itu. Yang sangat saya sayangkan tidak ada juga yang mengkonfirmasi hal ini kepada kami BKAD," ujarnya.
Meski begitu, kata Ramdan, Wali Kota Bandar Lampung kini tengah mempertimbangkan untuk membayar tunjangan para guru yang tidak dapat karena tidak ada sumber dana (sertifikasi).
"Sertifikasi guru itu dananya dari pusat bukan dari APBD, sehingga kita kalau mau ada dana tambahan THR dan ke 13 kita harus tunggu dari pusatnya turun. Pembicaraan saya dengan ibu wali kota kalau para guru tidak mendapatkan tunjangan 50%, beliau mempertimbangkan membayarnya dengan dana APBD. Mudah-mudahan dana kita cukup, karena ini tidak sedikit," terangnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: