Jika pensiun PNS jabatannya berakhir di golongan 1 gaji pokok yang diterima dari Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 686 ribu.
Begitu pun PNS golongan 2 gaji pokok dari Rp 1 juta 560 ribu - Rp 2 juta 865 ribu.
Sedangkan PNS golongan 3 gaji pokok diterima dari Rp 1 juta 560 ribu - Rp 3 juta 597 ribu.
Kemudian golongan 4 terakhirpensiunan PNS gaji pokok diterima dari Rp 1 juta 560 ribu sampai Rp 4 juta 425 ribu.
BACA JUGA:Catat Waktunya! Tunjangan Pensiunan PNS Langsung Dicairkan, Sekaligus Bonus Tambahan Penghasilan
Tidak hanya itu, para keluarga pensiunan PNS juga akan menerima tunjangan pangan dalam bentuk beras ataupun uang.
Pasti akan sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan hidup jelang idul Adha.
Selain itu untuk membikin hati keluarga tambah senang dan tenang, pemerintah juga akan memberikan tunjangan tambahan penghasilan sebesar lima persen.
Jangan lupa, semua pemberian tunjangan pensiunan PNS untuk keluarga juga berlaku bagi pegawai yang berstatus janda ataupun duda yang akan disesuaikan dengan gaji pokok pensiunnya.
Itulah informasi terbaru mengenai penyaluran dan pencairan tunjangan pensiunan PNS untuk keluarga segera ambil untuk cukupi kebutuhan jelang idul Adha. (*)