BANDARLAMPUNG, RADARLAMPUNG.CO.ID - Walikota Bandar Lampung menerbitkan surat edaran (SE) nomor 800/1099/1.09/2023 tentang hari libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Adha 1444 H.
SE tersebut, tak hanya ditunjukkan bagi pegawai dilingkungan pemkot saja. Namun berlaku bagi seluruh perusahaan swasta yang ada di Bandar Lampung.
"Surat edaran hari libur Nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Adha 1444 H ini selama tiga hari yakni Rabu, Kamis dan Jumat," jelas Kepala Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung, M. Yudhi kepada Radar Lampung pada hari Senin, 26 Juni 2023.
Dimana, Libur nasional dan cuti bersama bukan hanya untuk pegawai pemkot tapi berlaku untuk seluruh perusahaan di Bandar Lampung.
"Kalau pegawai pemkot dan ASN kembali masuk Senin. Ini termasuk pada cuti tahunan,"
Tapi kalau pegawai swasta itu tergantung kesepakatan kantor," ucap Yudhi.
Lebih rinci, Yudhi menyampaikan libur lebaran ini juga untuk menindak lanjuti keputusan bersama menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan menteri pendayagunaan apatur negara dan reformasi birokrasi.
Adapun isi SE walikota tentang hari libur nasional dan cuti bersama hari Raya Idul Adha 1444 H.
BACA JUGA:Hewan Kurban Dari PNS Pemprov Lampung Terkumpul 26 Ekor, Berikut Cara Pembagiannya
Diantaranya, pertama dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dan orang tua sekolah pada hari raya Idul Adha tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023.
Selanjutnya, mengubah cuti bersama tahun. 2023, di lingkungan pemerintah kota Bandar Lampung diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran SE ini.
Kemudian unit kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat yang mencakup kepentingan masyarakat luas.
Seperti rumah sakit, puskesmas, unit kerja yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban atau pelayanan yang sejenis.
BACA JUGA:Daftar Jenderal yang Dimutasi Kapolri, 21 Bakal Pensiun