Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan Dipolisikan Wali Santri Ponpes Al-Zaytun

Selasa 27-06-2023,23:18 WIB
Reporter : Muhammad Arief
Editor : Anggri Sastriadi

“Dengan tebusan 2 juta itu dosanya katanya akan hilang,” lanjutnya.

Dihadapan para wartawan, Sukanto mengatakan bahwa pernyataan yang disampaikan oleh Ken Setiawan tersebut tidakah benar.

Dirinya meyakinkan bahwa pernyataan tesebut merupakan berita bohong atau seuatu finah yang ditujukan kepada Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.

“Itu tidak benar,” tegas Sukanto.

BACA JUGA:Pernah Jadi Kapolres Perempuan di Lampung, Kombes Umi Fadilah Astutik Kembali dan Jadi Kabid Humas

Mewakili wali santri yang menjadi pelapor, Sukanto menerangkan bahwa pihaknya melaporkan Ken Setiawan dengan tiga pasal sekaligus.

Yakni Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), pasal 27 ayat 3 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE serta pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan ats Undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Pasalnya tiga, pencemaran nama baik, berita bohong dan pendistribusian konten fitnah,” jelasnya.

Sukanto melanjutkan bahwa Ken Setiawan menyampaikan pernyataan tersebut dalam sebuah program podcast Bersama Herri Pras.

BACA JUGA:Muhammadiyah Pringsewu Siapkan 27 Lokasi Salat Idul Adha 28 Juni 2023

Program podcast tersebut kemudian dijelaskan Sukanto ditayangkan ke dalam kanal youtube keduanya di hari yang sama.

Dimana, tayangan podcast tersebut ada dalam kanal youtube Herri Pras yang juga ditayangkan ke kanal youtube Ken Setiawan Official.

Video podcast tersebut kata Sukanto ditayangkan di hari yang sama yakni pada tanggal 22 Mei 2023 lalu.

“Juga youtube Ken Setiawan Official tanggal 22 mei,” lanjutnya.

BACA JUGA:Lantik 11 Kepala Pekon, Bupati Tanggamus Tegas Sampaikan Pesan, Jauhi Narkoba!

Sukanto menerangkan bahwa dirinya mendampingi bapak Firdaus yang merupakan wali santri Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun sebagai pelapor.

Kategori :