Saat ini polisi sedang mengejar HE yang diduga sebagai pencuri sepeda motor dan diserahkan kepada AN.
AKP Musakir menuturkan, AN berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolsek Pulau Panggung.
”Atas perbuatannya, AN dipersangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara," tandasnya.
Sementara AN mengaku bahwa ia diperintah HE untuk menjualkan motor curian seharga Rp 1,5 juta.
BACA JUGA: Heboh Kabar Jemaah Haji Asal Metro Kelaparan, Kepala Kemenag Lampung Akhirnya Angkat Bicara
Dari hasil penjualan motor curian tersebut, ia mendapatkan bagian sebesar Rp 500 ribu.
"Saya dapat bagian Rp 500 ribu. Uangnya sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari," kata AN di Polsek Pulau Panggung.
Sebelumnya, Tim Khusus Antibandit (Tekab)308 Polres Tanggamus, Polda Lampung mengamankan RZ (22).
Pemuda ini masuk daftar pencarian orang (DPO) karena diduga mencuri motor di Pekon Kandang Besi, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus, Lampung
BACA JUGA: Jalan Sulit Dilalui, Warga di Bengkulu Dibawa Dalam Kotak untuk ke Rumah Sakit
Ternyata, RZ diketahui melakukan aksi serupa di di Kabupaten Pringsewu, Lampung.
Ia beraksi dengan YG, tersangka lain yang sudah ditangkap terlebih dahulu.
RZ dibekuk Jumat, 14 April 2023 lalu. Sebelumnya, ia diketahui berada di jalan raya Pekon Dadisari, Kecamatan Wonosobo, Tanggamus, Lampung.
Lelaki itu diketahui hendak kabur dengan membawa keluarganya.
BACA JUGA: Waduh! PNS Kemenpan Dari Empat Katagori Ini Tidak Boleh Menerima Tukin
Dalam aksinya, RZ bertugas membawa motor curian. Sementara YG yang ditangkap terlebih dahulu, menjadi eksekutor.