Gadai Kendaraan di Pegadaian: Persyaratan dan Cara Pengajuan Pinjaman

Kamis 29-06-2023,21:34 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

Untuk kendaraan yang dapat digadaikan bisa berupa kendaraan bermotor roda dua atau motor.

Atau bisa juga dengan menggadaikan kendaraan roda empat seperti mobil.

Gadai Kendaraan di Pegadaian sangat direkomendasikan jika ingin mendapatkan modal usaha.

Selain itu Pegadaian ‘Gadai Kendaraan’ juga sangatlah mudah dalam proses pengajuannya.

BACA JUGA:Bunda Wajib Tahu, Inilah Beberapa Refrensi Olahan Daging Kurban Menggugah Selera

Proses pengajuan ‘Gadai Kendaraan’ di Pegadaian memudahkan nasabah.

Tak hanya itu, barang jaminan pun dipastikan aman dan diasuransikan.

Adapula keunggulan lainnya dari ‘Gadai Kendaraan’ di Pegadaian.

Keuntungan yang bisa juga didapatkan oleh nasabah yang ingin mengajukan pinjaman.

BACA JUGA:Daftar Palung Terdalam di Dunia, Nomor 10 Dari Indonesia

Dengan menggunakan sistem gadai barang ini, dapat memilih beberapa macam fitur pembayaran.

Fitur pembayaran atau cicilan pinjaman dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan.

Selain itu, pinjaman juga dapat dicicil dan dilunasi sewaktu-waktu.

Lalu jangka waktu pinjaman juga bisa berkali-kali diperpanjang.

BACA JUGA:Kisah Nabi Daud Dalam Menyelesaikan Persoalan Pemilik Kebun dan Pemilik Hewan Ternak

Sementara itu, untuk bisa melakukan pinjaman dana dengan menggunakan produk ‘Gadai Kendaraan’ .

Kategori :