Gadai Kendaraan di Pegadaian: Persyaratan dan Cara Pengajuan Pinjaman

Kamis 29-06-2023,21:34 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

Nasabah harus memiliki kendaraan atas namanya sendiri.

Ataupun jika namanya berbeda, nasabah wajib melampirkan surat bukti.

Surat-surat yang diperlukan sebagai bukti kepemilikan kendaraan yakni surat bukti jual beli.

BACA JUGA:Ternyata Ikan Bisa Tidur, Bagaimana Caranya Ya?

Selain itu harus juga melampirkan fotokopi identitas pemilik yang pertama kali membeli.

Kendaraan yang digadaikan harus memiliki plat nomor.

Dan plat nomor kendaraannya harus disesuaikan dengan wilayah cabang tempat gadai dilakukan.

Persyaratan lainnya juga menyangkut usia kendaraan yang akan digadaikan.

BACA JUGA:Simak Tujuh Manfaat Susu, Salah Satunya Ternyata Bisa Atasi Insomnia

Usia kendaraan yang bakal dijadikan sebagai barang jaminan di Pegadaian.

Maka usia kendaraannya maksimal 10 tahun terakhir.

Baik untuk kendaraan seperti sepeda motor maupun mobil.

Nasabah juga wajib menyerahkan jaminan kendaraan berupa STNK dan juga BPKB.

BACA JUGA:Mengenal Batu Zamrud Sebagai Simbol Keharmonisan dan Kesuksesan

Selain itu nasabah juga wajib mengikuti ketentuan penerimaan.

Ketentuan itu disesuaikan dengan barang jaminan kendaraan yang berlaku di Pegadaian.

Kategori :