Kemudian untuk cara mengajukan ‘Gadai Kendaraan’ di Pegadaian.
Nasabah bisa datang langsung ke outlet Pegadaian yang tersebar di masing-masing wilayah.
BACA JUGA:Doa Sebelum Meminum Air Zam-zam yang Memiliki Banyak Khasiat
Atau bisa juga membaca dengan cermat cara berikut ini.
Untuk bisa mengajukan ‘Gadai Kendaraan’, nasabah wajib datang ke cabang Pegadaian terdekat.
Selanjutnya akan diarahkan untuk mengisi form pengajuan gadai.
Jika akan menggadaikan emas baik emas Batangan maupun perhiasan.
BACA JUGA:Daftar Samudera yang Ada di Dunia
Maka pilihlah produk ‘Gadai Emas’ di Pegadaian.
Namun jika nasabah ingin menggadaikan kendaraan.
Maka ketika mengisi form, isilah produk ‘Gadai Kendaraan’.
Selanjutnya nasabah juga diwajibkan untuk melampirkan fotokopi kartu identitas.
BACA JUGA:Menguak Fakta Uranus Sebagai Planet Terdingin di Alam Semesta
Kartu identitas yang umum dilampirkan adalah KTP (Kartu Tanda Penduduk).
Serahkan juga barang jaminan kendaraan dengan melampirkan STNK dan juga BPKB.
Kemudian barang jaminan akan ditaksir oleh petugas penaksir di Pegadaian.