BACA JUGA:Ratusan Berkas Bacaleg Tulang Bawang Belum Memenuhi Syarat, Ini Batas Toleransi Dari KPU
Untuk Socrat, ruko - ruko yang memiliki lahan parkir sendiri itu merupakan ranah BPPRD. "Kalau Alfamart, kemudian ruko ruko di sepanjang jalan protokol yang miliki lahan parkir sendiri itu dikelola masing-masing dan itu wewenangnya BPPRD," ujarnya.
Pengelolaan beberapa lokasi jasa parkir, lanjut Socrat, diserahkan kepada pihak ketiga, perorangan. "Mungkin, pengelolaan yang diluar Dishub sudah dilaporkan ke Dinas Pendapatan Daerah," ucap Socrat.
Socrat menyampaikan retribusi parkir merupakan salah satu kontribusi yang potensial bagi pendapatan asli daerah (pad) kota Bandar Lampung mengingat semakin meningkatnya jumlah kendaraan sepeda motor dan mobil seiring dengan pertambahan penduduk dan pertumbuhan sosial ekonomi.
"Untuk meningkatkan retribusi parkir yakni dengan menetapkan retribusi resmi, untuk itu pihaknya selaku melakukan pengawasan, dimana petugas yang kita tempatkan selalu berkoordinasi dengan dishub kota Bandar Lampung," ucap Socrat.
BACA JUGA:Banyak Kasus Meninggal di Tanah Suci, Jemaah Haji Lampung: Banyak Lansia Lepas Dari Pendampingan!
Selain itu, guna menambah capain target retribusi parkir di Bandar Lampung, Socrat mengaku pihaknya akan menambah beberapa titik parkir yang dikelola Dishub. "Ada beberapa (penambahan) tapi saya lupa titiknya. Secara teknis nanti saya bisa tanyakan ke Kabid Parkir,".tutupnya. (*)