BACA JUGA:Radar Lampung Online Rayakan HUT Ke-8 Penuh Kebersamaan dan Keberkahan
Sedangkan asuransi kecelakan akan diberikan untuk jemaah haji yang meninggal di atas pesawat dengan besaran yang mencapai seratus juta.
Tidak hanya pemberian asuransi, barang-barang milik Almarhum jemaah haji yang meninggal dunia juga akan dikembalikan kepada ahli waris. (*)