Jangan Salah Persepsi, Begini Makna Mahar Dalam Islam dan Jenis-Jenisnya

Senin 03-07-2023,20:57 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

Namun dalam hal ini adalah ketika laki-lakinya memang mampu memberikannya.

Kendati demikian, penting dicamkan bahwa pernikahan bukanlah akad jual beli dan mahar sebagai harganya.

Sebagaimana dijelaskan oleh Allah subhanahu wa ta’ala dalam firman-Nya.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surat An-Nisa ayat 20 sampai 21.

BACA JUGA:Daftar Negara yang Dilewati Garis Khatulistiwa

“Dan jika kamu mengganti istrimu dengan yang lain, sedangkan kamu telah memberikan kepada seseorang di antara mereka harta yang banyak. Maka janganlah kamu mengambil kembali dari padanya barang sedikit pun. Apakah kamu akan mengambilnya kembali dengan jalan tuduhan yang dusta dan dengan (menanggung) dosa yang nyata?,” (Q.S An-Nisa ayat 20).

“Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali padahal sebagaimana kamu telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-istri. Dan mereka (istri-istrimu) telah mengambil perjanjian yang kuat,” (Q.S An-Nisa ayat 21).

Meskipun bentuk dan nilainya tidak dijelaskan pada waktu akad nikah.

Namun dalam pandangan islam terbagi menjadi dua jenis mahar yang wajib diketahui.

BACA JUGA:Batu Akik Badar Lumut dan Khasiatnya Untuk Menangkal Gangguan Makhluk Halus

Pertama adalah mahar musamma yang dikenal sebagai mahar hasil sepakat dari kedua belah pihak.

Baik pihak laki-laki maupun perempuan yang sepakat dengan mahar yang diberikan, maka itu adalah mahar musamma.

Sebagai pengetahuan, bagi suami yang menalak istrinya sebelum dukhul.

Maka ia wajib membayar setengah dari mahar yang telah diakadkan.

BACA JUGA:Gempa Bumi Terbesar yang Pernah Terjadi di Indonesia

Hal ini sejalan dengan firman Allah SWT yakni Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 237.

Kategori :