Dalam hal ini, apapun yang dapat dikategorikan sebagai harta.
Dan ada nilainya, ada harganya, ada manfaatnya dan dapat diperjual-belikan.
BACA JUGA:Kuota Haji Indonesia 2024 Capai 221 Ribu Jemaah, Berikut Tahapan Penyelenggaraan Haji Tahun Depan
Maka itu bisa dijadikan mahar pernikahan, termasuk yang dapat dijadikan mahar adalah manfaat atau jasa tertentu.
Demikianlah penjelasan tentang mahar dalam agama Islam, serta jenis-jenisnya. (*)