Jangan Salah Persepsi, Begini Makna Mahar Dalam Islam dan Jenis-Jenisnya

Senin 03-07-2023,20:57 WIB
Reporter : Ajeng Monika Selis
Editor : Yuda Pranata

“Dan jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum kamu bercampur dengan mereka, padahal sesungguhnya kamu sudah menentukan maharnya. Maka bayarlah seperdua dari mahar yang telah kamu tentukan itu, kecuali jika istri-istrimu memaafkan atau dimaafkan oleh orang yang memegang ikatan nikah dan memaafkan kamu, itu lebih dekat kepada taqwa. Dan janganlah kamu melupakan keutamaan di antara kamu, sesungguhnya Allah Maha Melihat segala apa yang kamu kerjakan,” (Q.S Al-Baqarah ayat 237).

Kemudian jenis mahar yang kedua adalah mahar mitsli yang jumlahnya ditetapkan.

Jumlah mahar mitsli ditetapkan menurut yang biasa diterima oleh pihak istri.

BACA JUGA:Gadai Kendaraan di Pegadaian: Persyaratan dan Cara Pengajuan Pinjaman

Hal ini disebabkan jumlah mahar belum ditentukan ketika akad nikah.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman dalam Al-Qur’an Surat Al-Baqarah ayat 236.

“Tidak ada kewajiban membayar (mahar) atas kamu, jika kamu menceraikan istri-istrimu sebelum bercampur dengan mereka. Dan sebelum kamu menentukan maharnya. Dan hendaklah kamu berikan suatu mur’ah (pemberian) kepada mereka. Orang yang mampu menurut kemampuannya dan orang yang miskin menurut kemampuannya (pula). Yaitu pemberian menurut yang patut, karena yang demikian itu merupakan ketentuan bagi orang-orang yang berbuat kebaikan,” (Q.S Al-Baqarah ayat 236). 

Sementara itu besaran mahar menurut syariat tidak dibatasi.

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Wisata Terbaik di Cirebon Jawa Barat

Begitupun jenis dan bentuknya demikian seperti yang disebutkan Mustofa Al khid. 

Dalam kitab disampaikan bahwa tidak ada batasan dalam minimal dan maksimalnya mahar.

Jadi pada intinya mahar itu adalah segala sesuatu yang sah disebut harta.

Dan dapat ditukar dengan harta, boleh menjadi mahar besar ataupun kecil.

BACA JUGA:Amalkan Doa Pelancar Rezeki Ini, Insya Allah Akan Diberikan Keberkahan dan Kemuliaan

Baik itu dibayar tunai ataupun di hutang, bisa juga berupa manfaat seperti sajadah, uang tunai senilai 1000 dirham. 

Agama Islam tidak menentukan jenis dan bentuk dari mahar. 

Kategori :