Begini Aturan Sistem Pemberian Gaji PNS Jika Single Salary Jadi Diberlakukan, Cek Hitungannya

Selasa 04-07-2023,11:41 WIB
Reporter : Dian Saptari
Editor : Ari Suryanto

- JA-15 sesuai single salary Rp 22 juta 203 ribu

- JA-14 sesuai single salary  Rp 19 juta 290 ribu 

- JA-13 sesuai single salary  Rp 16 juta 759 ribu

- JA-12 sesuai single salary  Rp14 juta 560 ribu 

- JA-11 sesuai single salary Rp12 juta 650 ribu

- JA-10 sesuai single salary   Rp 10 juta 991 ribu

BACA JUGA:Sesuai Jabatan! Gaji PNS Terbaru Tembus Puluhan Juta Pakai Skema Single Salary, Cek Kenaikan Nominalnya

- JA-9 sesuai single salary Rp 9 juta 549 ribu

- JA-8 sesuai single salary Rp 8 juta 296 ribu

- JA-7 sesuai single salary Rp 7 juta 207 ribu

- JA-6 sesuai single salary Rp 6 juta 262 ribu

- JA-5 sesuai single salary Rp 5 Juta 440 ribu

- JA-4 sesuai single salary  Rp 4 juta 727 ribu

- JA-3 sesuai single salary  Rp 4 juta 106 ribu

- A-2 sesuai single salary Rp 3 juta 568 ribu

- JA-1 sesuai single salary Rp 3 juta 100

Kategori :