Setelah selesai melakukan tindak kekerasan seksual, BT menyusuh korban pulang.
Tidak terima atas perbuatan BT dan rekan-rekannya, korban mengadukan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya.
Kejadian itu, kemudian dilaporkan korban didampingi orang tuanya ke Polsek Labuhan Maringgai.
BACA JUGA:Lampung Jadi Daerah Dengan Pantai Terkotor Nomor 2 di Indonesia, Kata Siapa?
Atas laporan korban dan hasil penyelidikan serta keterangan sejumlah saksi, Polsek Labuhan Maringgai mengamankan BT, Kamis 15 Juni 2023. Sementara, 3 rekannya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). (*)