Diduga Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pemuda Asal Suka Bumi Diringkus Polisi
-Foto Ist. For Radarlampung.co.id -
RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda berinisial YH (24), warga Kampung Suka Bumi, Kecamatan Pakuan Ratu, Kabupaten Way Kanan, ditangkap polisi karena diduga menyetubuhi anak di bawah umur.
Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang melalui Kasatreskrim AKP Sigit Barazili mengatakan kasus ini diungkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Way Kanan.
“Peristiwa terjadi pada Minggu, 23 Maret 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, saat pelapor menerima video dari saksi yang memperlihatkan korban dalam kondisi tanpa busana,” ujar Sigit dalam keterangannya, Minggu, 21 September 2025.
Korban, yang disebut berusia 16 tahun, mengaku telah dua kali disetubuhi oleh pelaku YH layaknya hubungan suami istri.
BACA JUGA:Flagship Store Jotun Tawarkan Pengalaman Baru Berbelanja Cat di Bandar Lampung
Pihak keluarga korban yang tidak terima kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.
Setelah menerima laporan, polisi melayangkan dua kali surat panggilan kepada YH pada 21 dan 25 Mei 2025, namun ia mangkir tanpa alasan jelas.
“Setelah ditelusuri, kami mendapat informasi bahwa YH berada di Jakarta Barat,” kata Sigit.
Tim gabungan Unit PPA dan Tekab PRESISI lalu bergerak ke Jakarta Barat pada Rabu, 10 September 2025 untuk melakukan penangkapan.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Way Kanan Ringkus Terduga Pencuri Dua Motor Ninja RR di Bakti Negara
Pada Kamis malam, 11 September 2025 sekitar pukul 22.30 WIB, pelaku berhasil diamankan di Jalan Tomang Utara, Jakarta Barat tanpa perlawanan.
YH kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
“Yang bersangkutan dapat dijerat Pasal 81 ayat (2) atau Pasal 82 ayat (1) UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Sigit.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
