RADARLAMPUNG.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung lakukan pembinaan tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan anak perusahaannya.
Dari pembinaan BUMD dan anak perusahaan ini, Pemprov Lampung menekankan agar BUMD tersebut memberikan manfaat pemprov tersebut.
Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setprov Lampung Kusnardi mengatakan, sesuai arahan Kemendagri, BUMD kehadirannya harus memberi manfaat untuk pemerintah daerah (pemda).
Manfaat yang dimaksud, kata Kusnardi seperti memberikan dividen kepada pemprov, memberikan kemudahan bagi pemda dan masyarakat dalam pelayanan.
BACA JUGA:Pantai Sukaraja Viral, Pemkot Bandar Lampung Harus Evaluasi Pengelolaan Sampah
"BUMD kita banyak bukan hanya perdagangan itu saja ya, ada Bank Lampung, BLUD, dan lainnya," ujar Kusnardi kepada Radarlampung.co.id, Selasa 11 Juli 2023.
Pihaknya menekankan agar BUMD milik Pemprov Lampung ini dapat bermanfaat dan dapat dipercaya masyarakat keberadaannya.
Begitu juga terkait administrasi BUMD, Pemprov Lampung terus berupaya memperbaikinya agar lebih tertib kedepan.
Disinggung terkait deviden dari BUMD untuk Pemprov, diakui Kusnardi belum semua BUMD milik Pemprov Lampung memberikan deviden. Namun, dirinya tidak merincikan BUMD mana saja.
BACA JUGA:Viral! Ada Sinagoge di Pondok Pesantren Al Zaytun Dengan Bintang Daud Simbol Yahudi
"Ada yang memberi ada yang belum, itu biasalah makanya mendagri bicara itu, supaya dibina agar memberi manfaat," ungkapnya.
Manfaat dari BUMD, lanjut Kusnardi bukan hanya persolan memberikan deviden untuk pemda. Tetapi dapat juga berkaitan pelayanan kepada masyarakat.
"Jadi tidak semua BUMD yang dibentuk pemerintah harus diharapkan deviden nya. Karena BUMD ini bagian dari tangan pemerintah. Jika pemerintah tidak bisa secara langsung menyentuh masyarakat dan sebagainya, makanya dibentuk BUMD," ungkapnya.
"Tapi kita berharap supaya mereka memberi deviden itu. Tergantung pembentukan BUMD itu tujuannya apa," tuturnya.
BACA JUGA:Kisah Nabi Musa yang Berjuang Melawan Ahli Sihir Raja Fir’aun