- JF 8 pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 8 juta 296 ribu
- JF 7 pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 7 juta 207 ribu
- JF 6 pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 6 juta 662 ribu
- JF 5 pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 5 juta 440 ribu
- JF 4 pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 4 juta 727 ribu
- JF 3 pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 4 juta 106 ribu
- JF 2 pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 3 juta 568 ribu
- JF 1 pakai single salary gaji PNS melambung tinggi dengan nilai Rp 3 juta 100 ribu.
BACA JUGA:Daun Bidara Baik untuk Kesehatan, Yuk Bahas Manfaat dan Cara Mengolahnya
Jika dibandingkan sebelum pakai single salary, gaji PNS tertinggi hanya berada di angka kisaran Rp 4 juta dengan golongan 4.
Meskipun nominal di atas belum diumumkan oleh pemerintah, setidaknya sudah ada gambaran bahwa gaji PNS bakal dibikin melambung tinggi.
Lantas, bagaimana dengan hitungan tukin PNS jika single salary diberlakukan nantinya di tiga jabatan terbarunya. Sesuai perhitungan single salary, tukin PNS akan di ambil lima persen dari nominal gaji PNS.
Berikut rincian tukin yang akan diterima PNS pakai single salary.
1. Tukin JPT