"Setelah terjatuh, kedua pelaku mencoba melarikan diri akan tetapi berhasil diamankan warga disekitar bersama Bhabinkamtibmas. Selanjutnya barang bukti tas berikut sepeda motor pelaku diamankan oleh anggota unit reskrim Polsek Talang Padang," jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut, berupa tas warna hitam berisikan handphone merk Oppo type A15 warna hitam, dompet berisikan uang tunai Rp300 ribu dan alat-alat kosmetik milik korban.
"Dari tangan kedua pelaku disita sepeda motor merk Yamaha N-Max warna hitam abu-abu, dompet warna cokelat berisi identitas KTP, NPWP atas inisial RE," ujarnya.
Kapolsek mengungkapkan, kedua orang pelaku mengalami luka-luka pada bagian wajah, kepala dan kaki akibat terjatuh dan dihakimi massa dan keduanya sudah dilakukan pengobatan secara medis di UPTD Puskesmas Talang Padang.
BACA JUGA:Evaluasi Kelayakan, Wakil Rektor BUK Pantau Pekerjaan Bangunan Kampus
Atas perbuatannya tersebut, kedua tersangka dapat dipersangkakan Pasal 365 KUHPidana tentang Pencurian Dengan Kekerasan.
"Kedua tersangka terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara. Namun demikian atas tersangka AL yang masih dibawah umur, penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak," tandasnya.
Sementara itu, berdasarkan keterangan RE bahwa alat kejahatan berupa sepeda motor Yamaha N-Max tersebut didapatkannya dengan cara meminjam dan memang niat dipergunakan melakukan penjambretan.
BACA JUGA:4 Suku Bangsa di Indonesia yang Jarang Diketahui
"Motornya dapet pinjem, saat jalan ke Gisting kami melihat korban memegang tas sehingga kami jambret," kata RE sebelum dijebloskan sel tahanan. (*)