Anak gadis yang sudah menginjakan usia 20 tahun, maka ia dianggap tua.
BACA JUGA:Bikin Tepok Jidat! Ini Tradisi Nyentrik Suku Kalash Pakistan
Sehingga dikhawatirkan akan mudah bercerai jika sudah berlangsung perkawinan.
Dalam transaksi ‘jual beli’ calon pengantin di pasar tersebut.
Pihak keluarga perempuan harus memiliki jaminan bahwa gadis yang akan ‘dibeli’ masih perawan.
Karena jika ketahuan bahwa anak gadisnya sudah tak lagi perawan.
BACA JUGA:Berlibur ke Bangka Belitung? Cicipi 6 Makanan Khas yang Lezat Tiada Tanding
Maka uang yang sudah diserahkan harus dikembalikan kepada pihak laki-laki yang membelinya. (*)