RADARLAMPUNG.CO.ID - Penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus menetapkan oknum anggota DPRD berinisial BW sebagai tersangka kasus dugaan korupsi DAK kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu.
Kepala Kejari Tanggamus Yunardi didampingi Kasi Pidsus Ari Chandra Pratama dan Kasi Intel Apriyono mengatakan, berdasar surat perintah penyidikan Nomor: PRINT-04/L.8.19/Fd.2/06/2023 tanggal 5 Juni 2023.
Tim penyidik Kejaksaan Negeri Tanggamus telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti.
Di mana, dengan bukti tersebut membuat terang tindak pidana.
Sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup, tim penyidik sepakat menetapkan BW sebagai tersangka.
BW juga selaku ketua kelompok tani hutan (KTH) Karya Tani Mandiri I.
Sekaligus sebagai ketua gabungan kelompok tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu pada tahun 2021.
"Penetapan tersangka berdasarkan surat Kepala kejaksaan negeri Tanggamus Nomor: TAP-84/L.8.19/Fd.2/07/2023 tanggal 17 Juli 2023," terang Yunardi, Selasa 18 Juli 2023.
Modus operandi yang dilakukan tersangka BW, ia melakukan penyelewengan dana terhadap kegiatan bantuan hibah dana alokasi khusus (DAK) fisik kegiatan bantuan kelompok tani mandiri ternak lebah madu di Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu, pada kesatuan pengelolaan hutan Batu Tegi tahun anggaran 2021.
Dengan cara melakukan pemotongan uang sebesar Rp 138.500.000, dari Rp 200.000.000, yang seharusnya diterima oleh masing masing kelompok tani hutan ( KTH).
"Yaitu KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III dan KTH Karya Tani Mandiri V pada Pekon Penantian Kecamatan Ulubelu," terang Yunardi.
Dengan adanya pemotongan terhadap dana hibah tersebut mengakibatkan pelaksanaan kegiatan pembudidayaan lebah tidak berjalan dengan maksimal.
Sehingga hal ini berdampak pada hasil produksi madu.
Untuk perkiraan kerugian keuangan negara, saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman.
Guna mengetahui berapa nanti total kerugian keuangan negara dalam kasus ini.